Langsung ke konten utama

PRESS REALISE
BANYAK PENGUSAHA PAPUA PAPUA BERTOPENG YANG BERGENTAYANGAN DI PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA

Pemerintah perlu melibatkan pengusaha Orang Asli Papua memalui KAPP dalam kaitanya dengan pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana di maksud dalam Undang Undang Otonomi Khusus tahun 2001, di penghujung hingga berakhinya  masih banyak terlihat ketimpangan yang terjadi, khususnya di kabupaten Mimika,  saya sangat Prihatin dengan hal ini, banyak pengusah Pengusa Papua Bertopeng yang bergentangan di Pemda Kabupaten Mimika.
Berdasarkan data dan informasi yang saya peroleh bahwa hampir 1070 paket pekerjaan yang telah terdaftar dan tayang di LPSE Kabupaten Mimika, sejauh ini setelah saya konfirmasi dengan Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten mimika bahwa pihaknya belum ada kepastin tentang hal ini, tetang paket mana yang anggotanya dapat padahal secara aturan Kamar adat Pengusaha Papua Adalah mitra Resmi Pemerintah  Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika sebagaimana telah di muat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Papua (PERGUB)Nomor 45 tahun 2017, sangat di sayangkan penerapanya di daerah kurang maksimal, menurut saya secara hirarki KAPP adalah imlementasi dari Undang Undang OTSUS tahun 2001 itu sendiri. Dimana Secara langsung KAPP (KAMAR ADAT PENGUSAHA PAPUA) sebagai Mitra Resmi yang mupakan Perpanjangan tangan dari pembaerdayaan dan Pembinaan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap Pengusaha Papua.
Untuk itu saya berharap sudah waktunya pemerintah Daerah Melaui OPD OPD terkait dan Kepala Daerah memperhatikan hal ini, sudah jelas dan tidak perlu ada yang kesan yang kelihatanya di tutup tutupi ini Era Informasi ini Era Keterbukan Informasi, sayang sekali banyak sekali saya dapati pengusaha pengusaha  Orang Asli Papua (OAP) yang mengeluh tentang mekanisme tender Pengadaan Barang dan Jasa yang ada di Pemerintah kabupaten Mimika baik Langsung maupun tidak langsung. Bukankah semuanya sudah jelas, bahkan Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir menaruh perhatian Khusus kepada Papua misalkan  Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. hal ini menunjukan komitmen kuat dari pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan di wilayah Papua Khususnya di Kabupaten Mimika. Terbitnya peraturan ini, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2008. Kemudian terbit Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Dan yang paling terbaru yaitu Pepres No. 17 Tahun 2019 sudah sangat jelas bahwa menurut saya merupakan Komitmen Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Joko Wididodo dan team kerja sebelum masa Akhir Jabatan Awal tahun ini tepatnya pada Bulan Maret 2019 menerbitkan Pepres ini. Dengan Tujuan  Pengadaan Langsung sampai Rp 1 miliar, Tender Terbatas, Kewajiban Pelaku Usaha Asli Papua Hal tersebut sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.

Mengapa harus ditender paket Rp 1 miliar khusus untuk OAP? Supaya ada semangat berkompetisi. Sehingga nanti para pengusaha yang dulunya mengerjakan proyek penunjukan langsung bisa berkembang, bisa ikut lelang untuk menambah jam terbang dan peningkatan usahanya. saya kira Regulasi ini adalah kebijakan afirmasi sehingga nanti bisa disiapkan sistem sendiri ataukah nanti  tetap berpatokan pada standar biding document.
Jadi saya berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Pimpinan Pimpinan OPD, yang mengelola OTSUS, DAK, DAU, APBN dan APBD di harapkan memiliki keberpihakan dan etikat baik terhadap pengusaha Orang Asli Papua.  Dan sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa sebelumnya, mau mencipatakan mekanisme apa lagi yang mau di terapkanan, menurut saya sudah cukup, dan Berhenti sudah, sudah Para Pejabat Daerah,  Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) sudah ada dan memiliki payung hukum yang jelas, KAPP sendiri menjadi Wadah Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dan wadah resmi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah yang merupakan implementasi dari Peperes tersebut jadi saya tegaskan kepada Semua Pimpinan OPD-OPD yang megusulkan Paket Paket tender baik Langung Maupun tidak langusng yang di tayangkan melalui mekanisme LPSE diharapkan jika itu Pengusaha Orang Asli Papua maka agar di arahkan kembali mengambil surat pengatar atau semacam Rekomendasi dari Kamar adat Pengusaha Papua, jika bukan tidak ada rekomendasi atau pengantar dari kapp berarti itu Papua Papua Bertopeng.

Timika 14 Juli 2019
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika
Yonas Magal

Komentar