PRESS REALISE
BANYAK PENGUSAHA PAPUA PAPUA BERTOPENG YANG
BERGENTAYANGAN DI PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
Pemerintah
perlu melibatkan pengusaha Orang Asli Papua memalui KAPP dalam kaitanya dengan
pembinaan dan pemberdayaan sebagaimana di maksud dalam Undang Undang Otonomi
Khusus tahun 2001, di penghujung hingga berakhinya masih banyak terlihat ketimpangan yang
terjadi, khususnya di kabupaten Mimika,
saya sangat Prihatin dengan hal ini, banyak pengusah Pengusa Papua
Bertopeng yang bergentangan di Pemda Kabupaten Mimika.
Berdasarkan data dan informasi yang saya
peroleh bahwa hampir 1070 paket pekerjaan yang telah terdaftar dan tayang di
LPSE Kabupaten Mimika, sejauh ini setelah saya konfirmasi dengan Ketua Kamar
Adat Pengusaha Papua Kabupaten mimika bahwa pihaknya belum ada kepastin tentang
hal ini, tetang paket mana yang anggotanya dapat padahal secara aturan Kamar
adat Pengusaha Papua Adalah mitra Resmi Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika
sebagaimana telah di muat dalam Peraturan
Gubernur Provinsi Papua (PERGUB)Nomor 45 tahun 2017, sangat di sayangkan
penerapanya di daerah kurang maksimal, menurut saya secara hirarki KAPP adalah
imlementasi dari Undang Undang OTSUS tahun 2001 itu sendiri. Dimana Secara
langsung KAPP (KAMAR ADAT PENGUSAHA PAPUA) sebagai Mitra Resmi yang mupakan
Perpanjangan tangan dari pembaerdayaan dan Pembinaan dari Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah terhadap Pengusaha Papua.
Untuk itu saya berharap sudah waktunya
pemerintah Daerah Melaui OPD OPD terkait dan Kepala Daerah memperhatikan hal
ini, sudah jelas dan tidak perlu ada yang kesan yang kelihatanya di tutup tutupi
ini Era Informasi ini Era Keterbukan Informasi, sayang sekali banyak sekali
saya dapati pengusaha pengusaha Orang
Asli Papua (OAP) yang mengeluh tentang mekanisme tender Pengadaan Barang dan
Jasa yang ada di Pemerintah kabupaten Mimika baik Langsung maupun tidak
langsung. Bukankah semuanya sudah jelas, bahkan Pemerintah Pusat dalam beberapa
tahun terakhir menaruh perhatian Khusus kepada Papua misalkan Peraturan
Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam
Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. hal ini
menunjukan komitmen kuat dari pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan di
wilayah Papua Khususnya di Kabupaten Mimika. Terbitnya peraturan ini, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2008. Kemudian terbit Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan
Papua Barat. Dan yang paling terbaru yaitu Pepres No. 17 Tahun 2019 sudah
sangat jelas bahwa menurut saya merupakan Komitmen Pemerintah Pusat dalam hal
ini Bapak Presiden Joko Wididodo dan team kerja sebelum masa Akhir Jabatan Awal
tahun ini tepatnya pada Bulan Maret 2019 menerbitkan Pepres ini. Dengan Tujuan Pengadaan Langsung sampai Rp 1 miliar, Tender
Terbatas, Kewajiban Pelaku Usaha Asli Papua Hal tersebut sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha
OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan
saudara-saudara pendatang.
Mengapa harus ditender paket Rp 1 miliar khusus untuk OAP? Supaya ada semangat berkompetisi. Sehingga nanti para pengusaha yang dulunya mengerjakan proyek penunjukan langsung bisa berkembang, bisa ikut lelang untuk menambah jam terbang dan peningkatan usahanya. saya kira Regulasi ini adalah kebijakan afirmasi sehingga nanti bisa disiapkan sistem sendiri ataukah nanti tetap berpatokan pada standar biding document.
Mengapa harus ditender paket Rp 1 miliar khusus untuk OAP? Supaya ada semangat berkompetisi. Sehingga nanti para pengusaha yang dulunya mengerjakan proyek penunjukan langsung bisa berkembang, bisa ikut lelang untuk menambah jam terbang dan peningkatan usahanya. saya kira Regulasi ini adalah kebijakan afirmasi sehingga nanti bisa disiapkan sistem sendiri ataukah nanti tetap berpatokan pada standar biding document.
Jadi saya
berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Pimpinan Pimpinan OPD, yang mengelola
OTSUS, DAK, DAU, APBN dan APBD di harapkan memiliki keberpihakan dan etikat
baik terhadap pengusaha Orang Asli Papua. Dan sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa
sebelumnya, mau mencipatakan mekanisme apa lagi yang mau di terapkanan, menurut
saya sudah cukup, dan Berhenti sudah, sudah Para Pejabat Daerah, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) sudah ada
dan memiliki payung hukum yang jelas, KAPP sendiri menjadi Wadah Pengusaha
Orang Asli Papua (OAP) dan wadah resmi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah
Daerah yang merupakan implementasi dari Peperes tersebut jadi saya tegaskan
kepada Semua Pimpinan OPD-OPD yang megusulkan Paket Paket tender baik Langung
Maupun tidak langusng yang di tayangkan melalui mekanisme LPSE diharapkan jika
itu Pengusaha Orang Asli Papua maka agar di arahkan kembali mengambil surat pengatar
atau semacam Rekomendasi dari Kamar adat Pengusaha Papua, jika bukan tidak ada
rekomendasi atau pengantar dari kapp berarti itu Papua Papua Bertopeng.
Timika 14
Juli 2019
Wakil
Ketua I DPRD Kabupaten Mimika
Yonas
Magal
Komentar
Posting Komentar